Bandung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, mencatat jumlah pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H/Lebaran 2023 ke posko yang didirikan Disnakertrans Jawa Barat menurun jika dibandingkan tahun 2022.
"Berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo Dacosta ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.
Isi pelaporan atau pengaduan yang diterima antara lain perusahaan tidak membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen.
"Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.
Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.
Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Sesuai Pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan," kata Joao.
Meski demikian, menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.