Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor berhasil menyita sebanyak 19.340 botol minuman keras (miras) dari berbagai tempat hiburan malam (THM) dan warung-warung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
"Langkah yang kita lakukan ini merupakan upaya kami Polres Bogor untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman selama berjalanannya ibadah di bulan suci Ramadhan ini," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin usai pemusnahan di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin.
Ribuan botol miras itu dimusnahkan bersama barang sitaan lainnya, yaitu berupa 250 unit knalpot bising atau brong. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat sesaat setelah apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2023.