Bandung (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya meminta Pemerintah Kota Bandung melalui dinas terkait untuk menindak tegas pelanggaran cagar budaya yang ada di Kota Bandung.
Hal ini, setelah terjadinya pelanggaran di dua cagar budaya di Kota Bandung, yakni di Jalan Cihampelas Nomor 149 dan Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) Nomor 122-124, bahkan di atas lahan cagar budaya di Kawasan Cihampelas tersebut, kini telah berdiri mini market.
Baca juga: Pemkot Bandung: Banyak warga belum paham bangunan cagar budaya
"Kami mendorong agar dinas terkait segera melakukan langkah-langkah tegas, terhadap pelanggaran cagar budaya. Dan kami DPRD mendukung penuh langkah tersebut," ujar Edwin Senjaya dalam keterangan tertulisnya di Bandung, Jumat.
Pemkot Bandung, kata Edwin, harus melangkah dengan yakin mengingat tim Saber Pungli Mafia Tanah dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenkopolhukam), sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkot Bandung bersikap tegas terhadap pelanggaran ini.
Menurut Edwin, tindakan tegas tersebut diperlukan termasuk menghentikan segala aktivitas di tempat cagar budaya tersebut, sehingga penyegelan yang dilakukan harus memberikan dampak konkret.
Persoalan pelanggaran cagar budaya tersebut juga, kata Edwin, sudah menjadi perhatian masyarakat, sehingga jangan sampai seolah ada pengecualian terhadap pelanggaran aturan, dalam hal ini Perda Cagar Budaya.
Bahkan menurut Edwin, pelanggaran yang terjadi tidak hanya Perda Cagar Budaya, tapi juga persoalan perizinan terkait berdirinya mini market. Pasalnya berdasarkan data yang diterimanya, belum adanya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk membangun mini market diatas lahan cagar budaya tersebut.
"Saya ingin ini menjadi contoh bagi semua pihak dan masyarakat, sehingga tidak ada lagi pelanggaran perda Cagar Budaya maupun perizinan di Kota Bandung. Intinya segala aktivitas dihentikan dulu, dan penyegelan yang kembali dilakukan harus lebih konkret. Kami juga siap mendukung," ujarnya.