"Kita akan memberikan kompensasi delman, delman itu tidak perlu narik atau tidak perlu beroperasi selama tujuh hari, dan pemda memberikan sekitar Rp575 ribu (per delman) untuk kompensasi," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Selasa.
Baca juga: Polres Garut siapkan 10 bus mudik gratis bagi masyarakat
Ia menuturkan Pemkab Garut setiap tahunnya, terutama saat momentum musim arus mudik maupun balik Hari Raya Lebaran mengeluarkan kebijakan larangan bagi kusir delman untuk beroperasi di jalan utama atau nasional di daerah Garut.
Hasil kajian, kata dia, aktivitas delman di jalur nasional itu menjadi salah satu penghambat laju kendaraan, akibatnya menimbulkan kemacetan di daerah tersebut.
"Ya, di Garut ini memang ada delman yang melintas di jalan nasional, dan tentu ini sudah hampir sembilan tahun kita melakukan pengkajian bahwa itu akan menghambat lajunya kendaraan, sehingga mengakibatkan kemacetan," katanya.
Bupati berharap dikeluarkannya kebijakan pemerintah daerah itu dapat dipahami oleh kusir delman dalam rangka kelancaran lalu lintas kendaraan saat momentum arus mudik dan balik Lebaran.
Kebijakan itu, lanjut dia, tujuannya untuk kepentingan nasional agar tidak terjadi kemacetan dari aktivitas delman yang beroperasi di jalan nasional.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026