Pemerintah Kota Bandung menyisir izin reklame setelah kejadian reklame roboh di Soekarno-Hatta (Simpang Samsat) Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/3).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menargetkan penyisiran itu selesai semuanya dalam 1 bulan.
"Tadi pagi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sudah merapatkan, jadi kami perbaharui lagi mana reklame yang berizin dan mana yang tidak, kami diberi target oleh Pak Sekda agar 1 bulan selesai," ucap Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin.
Penyisiran izin reklame itu, kata Rasdian, akan melingkupi berbagai reklame baik yang berada di kawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota, sampai di tingkat di bawahnya.
"Jadi, itu diberi kesempatan untuk dicek datanya, kemudian disampaikan ke beliau, dan beliau akan memerintahkan penertiban. Jadi, enggak ada cerita, reklame yang enggak berizin ditertibkan," tuturnya.
Penyisiran ini sendiri, lanjut Rasdian, merupakan gerak cepat dari Pemerintah Kota Bandung demi mengantisipasi kejadian robohnya papan reklame terulang di kemudian hari.
"Ini kami gerak cepat, dan tidak melihat status jalannya, selama di wilayah administrasi Kota Bandung akan kami sisir. Setelah rekomendasi keluar dari bagian perizinan, nanti kami akan menjalankan penertiban bahkan dengan tim gabungan terdiri atas satpol PP, TNI, Polri, dan kejaksaan," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menargetkan penyisiran itu selesai semuanya dalam 1 bulan.
"Tadi pagi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung sudah merapatkan, jadi kami perbaharui lagi mana reklame yang berizin dan mana yang tidak, kami diberi target oleh Pak Sekda agar 1 bulan selesai," ucap Rasdian di Balai Kota Bandung, Senin.
Penyisiran izin reklame itu, kata Rasdian, akan melingkupi berbagai reklame baik yang berada di kawasan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota, sampai di tingkat di bawahnya.
"Jadi, itu diberi kesempatan untuk dicek datanya, kemudian disampaikan ke beliau, dan beliau akan memerintahkan penertiban. Jadi, enggak ada cerita, reklame yang enggak berizin ditertibkan," tuturnya.
Penyisiran ini sendiri, lanjut Rasdian, merupakan gerak cepat dari Pemerintah Kota Bandung demi mengantisipasi kejadian robohnya papan reklame terulang di kemudian hari.
"Ini kami gerak cepat, dan tidak melihat status jalannya, selama di wilayah administrasi Kota Bandung akan kami sisir. Setelah rekomendasi keluar dari bagian perizinan, nanti kami akan menjalankan penertiban bahkan dengan tim gabungan terdiri atas satpol PP, TNI, Polri, dan kejaksaan," ucapnya.