Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pihaknya siap menjalankan atau mematuhi larangan buka bersama, sesuai dengan surat edaran Nomor 100.4.4/1768/SJ yang meminta para kepala daerah meniadakan kegiatan buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
"Saya telah mendapatkan penjelasan dari Pak Mendagri Tito Karnavian terkait pelarangan ini. Yang tidak boleh bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," kata Ridwan Kamil, di Bandung, Senin.
Dalam rapat tersebut, kata Ridwan Kamil, Mendagri Tito memperbolehkan para pejabat di daerah untuk berbuka bersama dengan kaum dhuafa.
"Jadi Pak Mendagri mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya," katanya.
Ia mengatakan di luar dua hal tersebut dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan acara dan makanannya yang sifatnya berlebihan.
"Hal itu tidak diperkenankan," ujarnya.
Gubernur Ridwan Kamil juga menyampaikan hal tersebut di hadapan para anggota DPRD Jawa Barat yang tengah menyimak penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2022.
"Jadi kalau untuk bukber di tempat kaum dhuafa atau konsituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.