Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang terdata pada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, secara bertahap akan beralih wujud dari dokumen fisik menjadi elektronik dengan persyaratan dan ketentuan.
"Saat ini kita tengah bersiap bertransformasi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Kabupaten Bekasi akan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 3 Juni 2024," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan, perubahan bentuk sertifikat tanah tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan di daerah itu.
Menurut dia, transformasi bentuk sertifikat tanah itu akan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan masyarakat pemilik lahan melakukan permohonan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena sertifikat tanah dalam bentuk fisik yakni buku atau analog masih dinyatakan sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti berubah bentuk setelah melakukan permohonan sertifikat elektronik.
Pihaknya telah melakukan kegiatan sosialisasi perubahan wujud sertifikat tanah ini kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Bekasi agar kebijakan tersebut bisa segera diketahui masyarakat luas.
Dalam sosialisasi itu pihaknya menekankan bahwa sertifikat elektronik menjadi sebuah kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.
Pihaknya juga telah melakukan kegiatan pra sertifikat elektronik dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sekaligus menggencarkan penyebaran informasi kepada masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung atau pun sosial media.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 1,4 juta sertifikat tanah Kabupaten Bekasi bersiap beralih elektronik