Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang dijual melalui toko kosmetik hingga konter handphone di wilayah Karawang.
"Sebanyak 16 pengedar narkotika dan obat-obatan keras tertentu (obat-obatan terlarang) di Karawang telah ditangkap," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Disebutkan kalau mereka ditangkap selama bulan Maret 2023 di wilayah hukum Polres Karawang.
Kapolres menyampaikan, para pengedar obat terlarang membelinya di wilayah Bekasi. Kemudian mereka menjualnya kembali di wilayah Karawang dengan menjajakannya di toko kosmetik, toko kelontong dan konter handphone.
Sedangkan untuk para pengedar narkotika jenis sabu, pelaku mendapatkan dengan cara sistem tempel, yaitu diletakkan di suatu tempat yang sepi oleh pengedar atau saling bertemu antara konsumen dengan para pengedar, dan ada juga yang menggunakan sistem melalui jasa pengiriman barang.
Peredaran obat-obatan terlarang di konter HP diungkap Polres Karawang
Jumat, 24 Maret 2023 15:52 WIB