Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.
Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.
"Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu," imbuhnya.
Potensi Pelanggaran
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan potensi dugaan pelanggaran oleh peserta pemilu kerap terjadi saat bulan Ramadhan.
"Kita memang sama-sama tahu bulan Ramadhan yang sebentar lagi akan kita lewati sering kali kemudian menjadi ajang juga terjadinya potensi dugaan pelanggaran," kata Lolly di sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu.
Lolly mengatakan dugaan potensi pelanggaran itu adalah kampanye terselubung yang dilakukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Upaya kampanye terselubung yang kemudian berpotensi terjadi politisasi identitas, politisasi SARA yang kemudian menggunakan bulan suci Ramadhan," ucapnya.
Dia juga menyebut dugaan potensi pelanggaran lainnya adalah upaya yang mengarah pada kampanye oleh partai politik (parpol) peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang. Misalnya, tempat pendidikan, tempat pemerintahan, dan tempat peribadatan.
Lolly mengingatkan perihal potensi dugaan pelanggaran selama bulan Ramadhan karena tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.
Ia menyebut acara yang digelar Bawaslu hari ini sebagai momentum pertama bagi pihaknya mengundang parpol peserta Pemilu 2024 secara khusus agar hubungan lebih dekat sehingga memudahkan upaya pencegahan pelanggaran pemilu.
"Untuk melakukan upaya pencegahan sejak awal kami membangun komunikasi yang konstruksif dengan teman-teman parpol," ucapnya.
Menurut dia, sebaik-baiknya upaya pencegahan pelanggaran pemilu adalah dengan menjaga kepercayaan satu sama lain demi meminimalisir berbagai potensi pelanggaran.
Untuk lebih memaksimalkannya, Lolly menyebut pihaknya akan membuat grup WhatsApp bersama parpol peserta pemilu usai acara hari ini digelar.
"Setelah pertemuan ini akan langsung terbangun grup WA (WhatsApp) antara Bawaslu dengan LO (liaison officer) partai politik. Ini untuk memastikan informasi di antara kami itu berjalan dengan baik," tuturnya.
Lolly pun mengimbau parpol peserta pemilu untuk menghindari kampanye terselubung di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan dan di tempat yang dilarang, sebagaimana Pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Mudah-mudahan dengan upaya ini Ramadhan yang akan kita lewati kemudian menjadi sepi dari dugaan pelanggaran pemilu," katanya.
Pada acara tersebut, hadir sejumlah perwakilan partai politik untuk mendengarkan paparan materi yakni Partai Golkar, PPP, PSI, PKS, PKB, PBB, Partai Buruh, Partai Hanura, PAN, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu: Parpol tak boleh campur adukkan Ramadhan dengan kampanye
Bawaslu: Parpol tak boleh campuradukkan Ramadhan dengan berkampanye
Sabtu, 18 Maret 2023 17:35 WIB