Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
"Rekomendasi dikeluarkan untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah Jawa Barat serta pemerintah Kota Depok," kata Komisioner Komnas HAM Putu Elvina dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu.
Ketua tim pemantauan kasus itu menjelaskan rekomendasi untuk pemerintah pusat yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dapat mengawal terkait percepatan rencana penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5, sehingga relokasi/regrouping SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 5 segera terlaksana dengan baik dan semua siswa bisa masuk jam belajar pagi.
Untuk Kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dapat memastikan pembangunan RKB di SDN Pondok Cina 5, sesuai dari perencanaan Wali Kota Depok dengan Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2023 diharapkan bisa segera terlaksana.
Kepada Kemendikbud melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kelancaran kegiatan belajar mengajar terutama pasca ditundanya rencana relokasi.
Sementara itu kata dia, untuk Gubernur Jawa Barat agar mengkoordinasikan dengan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kemenko PMK dan Wali Kota Depok, untuk percepatan proses pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Pondok Cina 5.
Selain itu, rekomendasi juga dikeluarkan untuk Wali Kota Depok dimana relokasi yang sudah direncanakan oleh Wali Kota Depok dalam pelaksanaannya nanti, harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada komite sekolah dan orang tua/wali murid,
Menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.