Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari tim kuasa hukum enam orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, yang melaporkan soal hambatan untuk memberikan bantuan hukum kepada para terpidana.
Enam orang terpidana kasus pembunuhan Vina itu adalah Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
"Bidang Pengaduan Komnas HAM tadi siang sudah menerima pengaduannya," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Komnas HAM kumpulkan informasi di TKP kasus pembunuhan Vina di Cirebon
Anis mengatakan Komnas HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Pada Rabu siang, tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menyampaikan aduan tersebut.
"Kedatangan kami ke sini untuk berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait adanya perintangan dan hambatan ketika kami memberikan bantuan hukum kepada enam narapidana dalam kasus Vina Cirebon,” kata juru bicara kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Romi Sihombing.
Ia mengungkapkan tim kuasa hukum tidak diberikan akses untuk bertemu kliennya oleh para kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bandung yang menampung enam terpidana tersebut.
Keenam orang terpidana tersebut sedang menjalani masa pidana di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy, dan Lapas Jelekong.
Komnas HAM terima pengaduan dari kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon
Rabu, 19 Juni 2024 21:33 WIB