"Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," ujarnya.
Baca juga: Gugatan Partai Prima agar KPU tunda Pemilu 2024 dikabulkan pengadilan
Ia juga mempertanyakan "mengapa persoalan terkait pemilu masuk ke ranah hukum perdata yang bersifat privat, sementara KPU merupakan badan hukum publik?". Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu kan privat, sementara KPU itu badan hukum publik. Oleh sebab itu biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkopolhukam dukung KPU banding putusan PN Jakarta Pusat