Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan dukungan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menkopolhukam Mahfud MD, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada KPU untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024
"Iya, (KPU) juga sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung," kata Mahfud.
Baca juga: Tunda pemilu tak mungkin dilakukan hanya dengan putusan Pengadilan Negeri, kata Bawaslu
Mahfud menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda pemilu tersebut merupakan bentuk ketidakpahaman hakim tentang taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum. Semua ahli hukum juga menyatakan bahwa keputusan itu kesalahan besar.
"Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Semua ahli hukum, semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar," ujarnya.
Mahfud menjelaskan terkait pelaksanaan Pemilu, bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, sehingga keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Menurut dia, terkait persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menkopolhukam dukung KPU banding putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu
Jumat, 3 Maret 2023 15:40 WIB