Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi berpandangan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan pengadilan negeri (PN), dalam hal ini PN Jakarta Pusat.
"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang lagi ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," kata Puadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia lalu menyampaikan penundaan pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Gugatan Partai Prima agar KPU tunda Pemilu 2024 dikabulkan pengadilan
Baca juga: Gugatan Partai Prima agar KPU tunda Pemilu 2024 dikabulkan pengadilan
"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Ia lalu mengatakan pemilu di Indonesia tidak mengenal adanya penundaan pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
"Yang ada dalam UU pemilu, hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.