Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga: Mahfud MD: Putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus sensasi berlebihan
Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu RI: Tunda pemilu tak mungkin dilakukan hanya dengan putusan PN