Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya mendalami kasus pengoplosan dan penyalahgunaan gas subsidi berikut memburu pelakunya yang sudah diketahui identitasnya setelah berhasil mengungkap gudang tempat pengoplosan gas di Jalan Mangin, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Masih dalam proses penyelidikan Satreskrim, identitas pelaku sudah diketahui, masih terus dilakukan pendalaman," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo di Tasikmalaya, Rabu.
Ia mengatakan Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil membongkar praktik curang pengoplosan gas di sebuah gudang di Jalan Mangin, Kampung Sindangwangi, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin (27/02/23).
Hasil temuan di lapangan, kata dia, petugas menemukan 92 tabung ukuran 12 kg dan 327 tabung gas 3 kg atau tabung subsidi, sedangkan terduga pelaku yang mengoperasikan kegiatan pengoplosan itu berhasil melarikan diri dengan loncat ke belakang gudang.
"Pelaku melarikan diri," katanya.
Ia menuturkan pengungkapan kasus pengoplosan gas subsidi itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga ada aktivitas orang dan menimbulkan bau gas menyengat dari gudang yang kondisinya tertutup itu.
Kecurigaan warga itu, kata dia, kemudian dilaporkan ke polisi, tidak lama sejumlah petugas mendatangi gudang tersebut dan diketahui banyak tabung gas yang dicurigai untuk dilakukan pengoplosan.
"Awalnya ada kecurigaan warga yang mencium bau gas menyengat setiap sore, kemudian melaporkannya ke polisi, selanjutnya Satreskrim dan Polsek Indihiang melakukan pengecekan ke lokasi," kata Tri.Ia mengungkapkan saat petugas datang ke lokasi kondisi gudang tertutup dan terkunci, namun di dalam gudang ada aktivitas orang yang mencurigakan dan tercium bau gas menyengat.
Kejahatan mereka, kata dia, diketahui menyalahgunakan gas tabung 3 kg, gas subsidi itu dimasukkan ke tabung 12 kg dengan menggunakan alat khusus penyuntikan yang dibuat oleh mereka.
"Di dalam gudang kami temukan penyalahgunaan gas elpiji dengan menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan menggunakan puluhan alat penyuntik," katanya.
Kepolisian selanjutnya menyita seluruh tabung gas, kemudian gudangnya sudah dipasang garis polisi, sedangkan orang yang ada dalam gudang tersebut masih dalam pengejaran polisi.
"Barang bukti kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota, gudangnya sudah kami pasang 'police line', untuk kasusnya kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman," katanya.