Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdy Yuhana mengecam pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
"Pembongkaran tersebut diduga bertentangan tidak hanya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga semangat merawat memori kolektif yang membentuk identias kebangsaan," kata Abdy Yuhana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Selasa.
Abdy yang juga Sekjen Persatuan Alumnni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendukung penuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku lantaran Rumah Singgah tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Harus ada tindakan hukum agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.
Dia mengungkapkan salah satu syarat bangsa itu maju adalah adanya kebanggaan terhadap sejarahnya.
Penulis Swedia, Juri Lina dalam bukunya Architect of Deception –The Concealed History of Freemasonry sudah mewanti-wanti akan pentinya arti sejarah bagi sebuah bangsa.
"Ada bahaya yang mengintai bila suatu bangsa melupakan atau tercerabut dari akar sejarahnya," tuturnya.
Mengutip buku tersebut, Abdy menyebutkan ada tiga cara yang dilakukan pihak luar untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri.