Bandung (ANTARA) -
Surat Keputusan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024–2029 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3613 Per tanggal 30 Agustus 2024.
Baca juga: Polisi tutup Jalan Asia Afrika Bandung saat pelantikan anggota DPRD Jabar
Pelantikan ini dilakukan bersamaan dengan 120 anggota DPRD periode 2019–2024 secara sah telah mendapatkan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2019-2024 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3612 yang dikeluarkan tanggal 30 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jawa Barat periode 2019–2024 Taufik Hidayat mengungkapkan bahwa selama lima tahun pihaknya telah menetapkan beberapa keputusan Raperda menjadi Perda.
"Lima tahun yang lalu, tepatnya pada 2 September 2019, masih di gedung yang sama, kami akan mengakhiri tugas sekaligus melihat pelantikan anggota DPRD 2024–2029 yang telah ditetapkan dalam dua keputusan Menteri Dalam Negeri. Selama kepemimpinan kami, ada 38 Raperda ditetapkan jadi Perda," kata Ketua DPRD Jabar sebagai Pimpinan Rapat Paripurna, Taufik Hidayat.
Selama lima tahun, Taufik mengatakan DPRD telah meningkatkan fungsi anggaran APBD Provinsi Jabar dan lainnya.
"Dalam fungsi pengawasan kami telah merapatkan RKPD. Kami juga telah menerima aduan masyarakat dalam berbagai unsur, selama lima tahun telah kami terima 269 aduan," tuturnya.
Lebih lanjut, Taufik yang terpilih lagi sebagai anggota legislatif untuk periode 2024–2029 mengatakan mereka akan meneruskan apa yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.
"Kami akan teruskan apa yang telah dilakukan oleh teman-teman kami pada periode sebelumnya," tutur dia.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin dalam sambutannya membacakan arahan dan amanat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap anggota DPRD Jabar bekerja sebaik-baiknya.