Ketua KPU Cianjur Selly Nurdinah, Sabtu, mengatakan meski belum mendapat laporan terkait penyalahgunaan atribut petugas pantarlih, pihaknya tetap mengimbau warga mengenali atribut yang digunakan resmi dari KPU.
"Atribut yang digunakan petugas resmi berupa tanda pengenal, topi, dan rompi dengan tulisan 'pantarlih' serta surat tugas dari KPU Cianjur. Sebagian besar petugas tersebut merupakan warga sekitar dan bukan dari luar," kata Selly di Cianjur, Sabtu.
Guna menghindari tindak kriminal yang dilakukan oknum menggunakan atribut tersebut, dia meminta warga melaporkan ke KPU Cianjur dan pihak berwajib jika mendapati petugas tidak sesuai penampilan resmi.
Selly menjelaskan Pantarlih bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk data pemilih, membantu pekerjaan KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data.
"Pantarlih nantinya akan menyampaikan hasil pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih pada panitia pemungutan suara, memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar pada pemilih, dan melakukan tugas lainnya yang sudah ditentukan KPU sesuai dengan perundang-undangan berlaku," ujarnya.
Pantarlih akan bertugas selama dua bulan sejak 6 Februari hingga 15 Maret dengan durasi kerja yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Bawaslu RI: Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda