Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut kompleks perumahan warga di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang saling berhimpitan satu sama lain harus memiliki akses penghubung.
Menurut Dadang, hal itu juga berkaitan dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan sebelum adanya pembangunan perumahan di suatu area.
Baca juga: Bupati minta setiap calon pengantin di Kabupaten Bandung tanam 2 pohon
Baca juga: Bupati minta setiap calon pengantin di Kabupaten Bandung tanam 2 pohon
"Dalam Amdal itu bahwa yang namanya pengembang yang berhimpitan, wajib membuka akses," kata Dadang usai melakukan audiensi dengan warga dan pengembang perumahan Buah Batu Square (BBS), Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Adapun Dadang menyampaikan hal tersebut karena adanya fenomena warga di perumahan BBS, Desa Cipagalo, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menolak jalan utama di kompleksnya untuk dijadikan jalan umum bersama kompleks lainnya.
Dadang mengatakan, rencana adanya akses penghubung antarkompleks perumahan itu sudah ada sebelum perumahan itu dibangun.
Intinya, kata dia, sejumlah kompleks perumahan yang ada di kawasan Ciganitri, akan terhubung ke kompleks tersebut untuk bisa mengakses Jalan Bojongsoang atau jalan lain di sekitarnya.
Dia pun menilai, permasalahan penolakan dari warga itu karena kurangnya informasi dari pengembang (developer) kepada warga yang membeli rumah di kompleks tersebut.
Sehingga ia pun menyarankan agar warga dan pengembang untuk saling bermusyawarah hingga menentukan solusi terbaik demi kemaslahatan seluruh pihak.