Di dinding rumah tergantung pigura yang terbuat dari anyaman. Di dalam pigura-pigura tersebut terdapat nama-nama silsilah Kampung Adat Cikondang dan silsilah tetua Kampung Adat Cikondang.
Hutan Larangan
Selain Bumi Adat, di Kampung Adat Cikondang juga terdapat Hutan Larangan yang letaknya tepat di belakang Rumah Adat.
Ada pantangan ketika ingin memasuki Hutan Larangan. Ki Anom menjelaskan pengunjung tidak boleh memasuki Rumah Adat dan Hutan Larangan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Kemudian saat memasuki Hutan Larangan, pengunjung diwajibkan membuka alas kaki dan masuk kaki kanan terlebih dahulu kemudian ketika keluar dengan kaki kiri. Bagi wanita yang sedang haid dilarang masuk.
Hutan Larangan dulu digunakan untuk menyimpan benda-benda pusaka peninggalan para wali dan tempat para warga bersembunyi dari zaman penjajahan.
Namun pada saat ini benda-benda pusaka tersebut disimpan di salah satu kamar yang ada di Rumah Adat. Tidak sembarang orang bisa melihatnya.
Setelah diajak berkeliling ke Rumah Adat dan Hutan Larangan, masih ada satu tempat lagi yang wajib dikunjungi, yaitu makam dari salah satu buyut para wali dan makam juru kunci yang pertama. Tempatnya di samping hutan larangan, masuk sejauh sekitar 300 meter.
Banyak kearifan dan wawasan yang didapat selama berkelana di Kampung Adat Cikondang. Ki Anom berpesan untuk selalu melestarikan kebudayaan dan tempat bersejarah di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mengenal Kampung Adat Cikondang, tempat menjaga kearifan lokal