Jakarta (ANTARA) - Plt. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Eko Novi Ariyanti mengatakan dari sebanyak 2.522 kasus pinjaman online pada tahun 2021, sebagian besar korbannya adalah perempuan.
"Berdasarkan data LBH Jakarta tahun 2021, dari 2.522 kasus pinjol, korbannya sebagian besar perempuan," kata Eko Novi Ariyanti dalam acara Media Talk, di Jakarta, Jumat.
Eko Novi Ariyanti menuturkan korban umumnya mengalami pelecehan verbal ataupun penyebaran data pribadi oleh debt collector saat melakukan penagihan utang.
Dikatakannya, pinjaman online ini banyak menarik minat masyarakat karena prosesnya mudah yang dapat diajukan lewat aplikasi di ponsel pintar, proses pencairan cepat, dan tidak banyak syarat.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tahun 2021 memperlihatkan jumlah pengguna pinjol perempuan lebih banyak dibanding laki-laki, yakni 9.498.405 perempuan (54,95 persen) dan 7.785.569 laki-laki (45,05 persen) yang mendapat pinjaman online.
"Pinjol ilegal menyasar perempuan untuk menarik keuntungan sebanyak-banyaknya karena literasi finansial perempuan relatif lebih rendah," kata Eko Novi Ariyanti.
Untuk mencegah perempuan terjerat pinjol, pihaknya pun mendorong agar perempuan lebih selektif dalam menggunakan aplikasi pinjol dan menggunakan daftar pinjol legal dan di bawah pengawasan OJK.