Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang menangkap 12 tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang, Jabar, selama dua pekan terakhir.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Minggu, menyampaikan selama dua pekan terakhir ini pihaknya telah mengungkap sepuluh kasus penyalahgunaan kasus narkotika.
Dari sepuluh kasus tersebut pihak kepolisian menangkap 12 orang tersangka. Kini mereka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
"Sepuluh kasus itu di antaranya kasus narkotika jenis sabu, kasus ganja, obat keras tertentu, dan kasus tembakau sintesis," katanya.
Kapolres menyebutkan, dalam penangkapan 12 tersangka, polisi menyita sekitar 34,65 gram sabu, 33,65 gram ganja, sebanyak 18.930 obat keras tertentu, dan 80 gram tembakau sintetis.
Ia mengatakan, sesuai dengan pengakuan para pelaku, rata-rata transaksi yang mereka jalankan menggunakan sistem tempel. Artinya, barang haram itu diletakkan di suatu tempat oleh pengedar, kemudian diambil oleh penjual (tidak saling bertemu karena transaksi melalui handphone).
Kemudian ada juga sistem transaksi dengan cara bertemu antara konsumen dengan para pengedar. Selain itu, ada juga sistem melalui jasa pengiriman barang (paket).
"Seluruh barang bukti itu diperoleh para tersangka dari wilayah Jakarta," katanya.
Kapolres menyebutkan, sesuai dengan pengakuan para pelaku, mereka nekad untuk menjadi pengedar narkotika karena masalah ekonomi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang tangkap 12 tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba
12 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba di Karawang
Senin, 30 Januari 2023 7:00 WIB