Bandung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat sudah mulai menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua bagi masyarakat umum di puskesmas-puskesmas di wilayahnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang ditetapkan pada 20 Januari 2023, vaksinasi penguat kedua bisa diberikan kepada kelompok masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.
"Puskesmas siap menerima permintaan masyarakat untuk vaksinasi penguat yang kedua. Hanya memang kami ingin melihat dulu seberapa besar animo masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Anhar Hadian di Bandung, Senin.
"Kami tentunya berharap animonya yang sebesar-besarnya, karena ini bagian dari pencegahan COVID-19," katanya.
Ia mengatakan bahwa setiap puskesmas akan melaksanakan vaksinasi dosis penguat kedua setelah ada setidaknya 10 warga yang mendaftar untuk menjalani vaksinasi mengingat setiap vial vaksin COVID-19 bisa digunakan untuk memvaksinasi 10 orang.
"Kita lihat dulu, kalau misalnya baru ada tiga orang pasti kita tidak berani, karena kalau kita suntikkan untuk tiga orang, pasti yang tujuh (dosis) terbuang. Paling kita kasih tahu untuk nunggu dua atau tiga hari," kata Anhar.
Dia mengatakan bahwa puskesmas berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menyosialisasikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis keempat.