Semarang (ANTARA) - Polisi masih memburu dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy di Semarang, Jumat.
Menurut dia, salah satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu tersebut merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes.
Baca juga: 7 anggota LSM pemeras di kasus pemerkosaan di Brebes ditangkap
Terhadap dua anggota LSM yang masih diburu tersebut, Iqbal mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI, bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut masing-masing memberikan uang dengan nilai bervariasi dan dijanjikan perkara tindak pidana itu tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron