Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum mewarnai pemberitaan nasional, Rabu (18/1/2023) kemarin, mulai dari pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi (PC) dan Bharada E hingga Polri kunjungi Kantor Berita ANTARA.
Berikut lima berita hukum menarik kemarin yang dirangkum ANTARA.
1. KPK periksa istri dan anak Lukas Enembe
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dan putranya bernama Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selengkapnya di sini
2. Peneliti: Penambahan masa jabatan kades potret miskin gagasan
Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro menilai gagasan menambah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun menjadi potret kepala desa yang miskin gagasan.
Selengkapnya di sini
3. Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
Selengkapnya di sini
4. Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Selengkapnya di sini
5. Polri-Antara sepakat perangi hoaks Pemilu 2024
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas Polri bersama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA menyepakati untuk memerangi berita bohong (hoaks), berita palsu, ujaran kebencian dan politik identitas di tahun politik ini guna menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.
Selengkapnya di sini
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, pembacaan tuntutan PC-Bharada E hingga Polri kunjungi ANTARA