Antarajawabarat.com, 28/3 - Pemkab Cianjur, Jabar, melakukan penataan pemasangan iklan rokok di wilayah Cianjur karena selain tidak boleh sembarangan, pemasangan tersebut akan dilakukan dengan peraturan pemerintah (PP).
Kepala Dinas Perpajakan Daerah (Disperda) Cianjur, Dadan Harmilan, Rabu, mengatakan, penataan pemasangan iklan rokok tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan PP No 109 tahun 2013, Pasal 31.
"Iklan rokok tidak boleh dipasang melintang jalan serta tidak boleh dipasang dan diletakan dikawasan tanpa rokok dan tidak boleh melebihi ukuran 72 M2," katanya.
Dia menambahkan, setiap orang yang akan mempromosikan dan mengiklankan produk tembakau, harus menyesuaikan dengan ketentuan pasal tersebut paling lambat 12 bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh mengatakan, akan mencabut seluruh iklan rokok yang ada di wilayah Cianjur karena Cianjur telah dicanangkan kota layak anak.
"Berdasarkan data dan fakta di lapangan, cukai yang dihasilkan dari konsumsi rokok masyarakat Cianjur, setiap harinya bisa mencapai Rp1,5 miliar. Jika saja nilai cukai sebesar itu dialihkan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang rusak," katanya.
Dia menambahkan, dengan dana sebesar itu, akan membantu pemerintah daerah untuk membangun dan memperbaiki jalan yang rusak diseluruh wilayah Cianjur.
PEMKAB CIANJUR LAKUKAN PENATAAN PEMASANGAN IKLAN ROKOK
Kamis, 28 Maret 2013 6:25 WIB