Jakarta (ANTARA) - Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Subang Suherlan didakwa menerima suap Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS dalam perkara dugaan korupsi penerimaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Suherlan bersama-sama Rifa Surya dan Sukiman menerima uang sejumlah Rp4,51 miliar dan 33.500 dolar AS dari Natan Pasomba dan Yosial Saroy, agar mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK APBN Perubahan tahun anggaran 2017 dan APBN 2018," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta pada Rabu (4/1).
Sukiman adalah anggota Komisi XI dan anggota Badan Anggaran DPR-RI 2014-2019 yang telah divonis 6 tahun penjara, sementara Rifa Surya adalah Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan.
Para pemberi suap yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, juga telah divonis 1,5 tahun penjara, sedangkan Yosias Saroy adalah Bupati Pegunungan Arfak.
Awalnya Rifa Surya pernah membantu Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran DAK APBN TA 2017, lalu Natan Pasomba meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan tambahan DAK APBN-P TA anggaran 2017 dan APBN 2018.
Pertama, terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Yosias Saroy mengajukan proposal DAK APBNP 2017 senilai Rp105,06 miliar, lalu Natan Pasomba meminta bantuan Rifa untuk mengupayakan permohonan tersebut. Rifa menyampaikan agar permohonan disetujui ada "commitment fee" sebesar 9 persen lewat Banggar DPR.
Selanjutnya terdakwa Suherlan dan Rifa bertemu dan menyepakati pembagian "fee" untuk pengurusan tambahan DAK Kabupaten Pegunungan Arfak APBN-P 2017, yaitu disepakati sebesar 9 persen dari nilai DAK dengan rincian 1 persen untuk Suherlan, 1 persen untuk Rifa Surya, 1 persen untuk Natan Pasomba, dan 6 persen untuk Sukiman selaku anggota DPR.