Selanjutnya pelaku mengadukan ke kedua temannya hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang menyebabkan korban luka-luka di bagian kepala dan badan, hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Polres Garut cek kelayakan angkutan umum jelang libur Natal-Tahun Baru
"Ketiga pelaku kembali memukuli korban di bagian kepala dan wajah, bahkan kepala korban dibentur-benturkan ke aspal," kata Deni didampingi Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Leles untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menciduk tiga pengojek aniaya juru parkir hingga tewas di Garut