Sementara itu, Jenderal TNI Andika Perkasa merasa lega setelah setahun menjabat sebagai Panglima TNI.
"Saya merasa lega. Saya menyudahi dinas aktif saya di TNI sejauh saya berusaha. Penilaian itu bukan punya saya, itu punya setiap orang yang menilai," katanya.
Bagi Andika, yang penting dia bersama istri dan keluarganya sudah menyelesaikan tugasnya sampai akhir.
"Itu saja," kata Andika.
Hadir dalam sertijab itu, antara lain, Menko Polhukam Mahfud MD, Menhan Prabowo Subianto, Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, dan sejumlah anggota Komisi I DPR.
Selain itu, mantan Panglima TNI yang juga Wantimpres Jenderal TNI Purn. Wiranto, mantan Panglima TNI Laksamana TNI Purn. Agus Suhartono, mantan Panglima TNI Laksamana Purn. Widodo AS, dan mantan Panglima TNI Marsekal TNI Djoko Suyanto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menjaga netralitas pasukannya, khususnya saat menghadapi tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Agar menjaga netralitas TNI, agar tidak ketarik-tarik ke dalam politik praktis," kata Presiden Jokowi usai melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Jokowi melantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 91 TNI tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada 19 Desember 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono untuk menjaga netralitas pasukannya, khususnya saat menghadapi tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
"Agar menjaga netralitas TNI, agar tidak ketarik-tarik ke dalam politik praktis," kata Presiden Jokowi usai melantik Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Jokowi melantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 91 TNI tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada 19 Desember 2022.