Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim untuk merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Baca juga: Sidang tuntutan Doni Salmanan ditunda akomodasi restitusi 10 korban
Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim putuskan Doni Salmanan tak harus bayar kerugian korban
Hakim putuskan Doni Salmanan tidak harus bayar ganti rugi ke korban
Kamis, 15 Desember 2022 14:19 WIB