"Tersangka sudah mengembalikan Rp100 juta, jadi tersisa Rp900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini," ucapnya.
Ia mengungkapkan tersangka melakukan itu pada April 2021, kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021, lalu dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perbankan itu.
Baca juga: Kejari Garut edukasi puluhan pelajar SMP untuk sadar hukum sejak dini
"Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu, akan tetapi kita lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini kita tetapkan tersangka terhadap saudari NF ini," tutur Neva.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp50 juta.
Tersangka juga saat ini sudah dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mantan karyawati bank ditahan Kejati Garut karena gelapkan uang nasabah
Jumat, 9 Desember 2022 6:12 WIB