Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengaku sudah berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo agar Kasau TNI AU periode 2015--Februari 2017 Agus Supriatna dapat hadir sebagai saksi di pengadilan.
Meski surat sudah dikirimkan, namun Marsekal (Purn) Agus Supriatna tidak juga memenuhi panggilan untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
"Panggilan untuk personel dari TNI AU kami lewatkan ke Panglima, melalui jalur khusus melalui Panglima TNI kemudian diturunkan kepada Kepala Staf dan dilaksanakan oleh unit pelaksana termasuk di dalamnya saksi atas nama Agus Supriatna, dan sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari saksi Agus Supriatna," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Agus Supriatna sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang 21 dan 28 November 2022 lalu, namun ia juga tidak kunjung memenuhi panggilan.
Selain Agus, ada empat personel TNI AU lain yang juga tidak hadir di pengadilan meski sudah dipanggil.
Keempatnya adalah Ignatius Tryandono selaku Kepala Dinas Aeronautika TNI AU (Kadis Aero AU), Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut.
Selanjutnya Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI AU periode 2015--Februari 2017.
"Saksi dari TNI kurang 5 saksi atas nama Ignatius Tryandono sudah meninggal, kami ada membawa ada surat kematian, lalu saksi atas nama Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko, keduanya sakit dan ada rekam medis nya juga," ungkap JPU Yoga Pratomo.