Jawa Barat terima DBHCHT 2022 sebesar Rp192,8 miliar untuk tiga prioritas
Senin, 21 November 2022 9:11 WIB
Dia mengatakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait Pengelolaan DBHCHT, mengatur bahwa dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di Bidang Penegakan Hukum melebihi kebutuhan, kelebihan anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kegiatan di Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan/atau kegiatan di Bidang Kesehatan setelah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kelebihan anggaran dari bidang penegakan hukum akan dialihkan ke bidang kesehatan sebesar sebesar satu persen untuk kegiatan di Bidang Kesehatan. RKP DBHCHT Provinsi Jawa Barat terlampir.
Lebih lanjut Yuke mengatakan total pagu DBHCHT tahun 2022 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat ialah sebesar Rp447,2 miliar dan besaran tersebut diperoleh dari realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau dan Rata-Rata Produksi Tembakau.
Yuke mengatakan terdapat 10 kabupaten/kota penghasil cukai dan tembakau, sebanyak tiga kabupaten penghasil tembakau, 12 daerah kabupaten/kota penghasil cukai, dan dua daerah non penghasil cukai maupun tembakau.
Dia menambahkan hingga saat ini masih ada Kegiatan DBHCHT yang belum selesai di beberapa perangkat daerah, khususnya yang menganggarkan kegiatan pada saat APBD Perubahan 2022 dan total Anggaran yang belum terealisasi adalah Rp133,5 miliar.