Bandung (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 dari pemerintah pusat sebesar Rp192,8 miliar, yang dialokasikan untuk tiga bidang prioritas yang ditetapkan Pusat yakni bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan masyarakat.
"Jadi DBHCHT itu merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil cukai dan tembakau, yang (sifatnya) semua mandatori. Jadi kalau mandatori, semua ketentuan penggunaannya, pemanfaatannya sampai tata cara pelaporannya sudah ditentukan. Jadi kita itu hanya melaksanakannya saja, sebagai pelaksana," kata Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Barat, Ir Yuke Mauliani Septina, di Bandung, Senin.
Yuke menuturkan alokasi DBHCHT hingga semester satu tahun 2022 untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp38,45 miliar, untuk bidang penegakan hukum Rp15 miliar dan untuk bidang kesehatan masyarakat sebesar Rp138 miliar.
"Jadi di ketentuannya itu, untuk bidang kesehatan 40 persen, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen dan penegakan hukum 10 persen. Kenapa untuk kesejahteraan masyarakat besar karena harus ada bantuan sosial. Itu proporsinya lebih besar dari 50 persen. sekitar 30 persennya untuk bantuan sosial," kata dia.
Dana tersebut, kata Yuke, dibagikan ke kabupaten/kota dan daerah di Jawa Barat yang mendapatkan alokasi DBHCHT paling besar adalah Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp105,3 miliar.
"Sebagian besar Kabupaten/Kota di Provinsi di Jawa Barat mendapatkan penambahan pagu dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata dia.
Yuke mengatakan hanya Kabupaten kuningan yang mengalami penurunan pagu sebesar Rp1,1 miliar dan penambahan besaran pagu disebabkan adanya perubahan cara perhitungan DBHCHT sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.