Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah perluasan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi, di Bandung, Selasa, mengatakan sejumlah langkah mitigasi tersebut yakni melakukan efisiensi, dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas, misalnya tingkat manajer dan direktur.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil: Kemudahan berusaha digencarkan untuk cegah PHK
Selain itu, tambah dia, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, serta mengurangi jam kerja dan mengurangi hari kerja bagi para pekerja.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil: Kemudahan berusaha digencarkan untuk cegah PHK
Selain itu, tambah dia, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, serta mengurangi jam kerja dan mengurangi hari kerja bagi para pekerja.
"Kemudian meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun dini bagi yang sudah memenuhi persyaratan," kata dia.
Taufik mengatakan angka PHK di sektor padat karya di Jawa Barat terpantau tinggi seiring dengan temuan berbagai data perselisihan hubungan industrial di kabupaten kota, data laporan potensi atau rencana PHK dari 25 perusahaan binaan Better Work Indonesia (BWI)-ILO.
Selanjutnya, terdapat juga data laporan PHK dari anggota APINDO di 14 kabupaten/kota, serta BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai laporan lainnya yang menunjukkan adanya PHK.
Selanjutnya, terdapat juga data laporan PHK dari anggota APINDO di 14 kabupaten/kota, serta BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai laporan lainnya yang menunjukkan adanya PHK.
Rinciannya data dari perselisihan hubungan industri di kabupaten/kota sebanyak 4.155 orang, data BWI-ILO ada 47.539 orang, kemudian data sementara APINDO 79.316 orang, serta data peserta non aktif BPJS Ketenagakerjaan 146.443 orang.
"Jadi data PHK yang tidak terlaporkan baik melalui dinas, Apindo, Serikat Pekerja, BWI maupun pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mengklaim Jaminan Hari Tua atau JHT, jumlahnya bisa lebih besar lagi," katanya.