Untuk itu, Ridwan Kamil meminta BPD di seluruh Indonesia kompak dalam upaya memajukan, meningkatkan, dan memaksimalkan kinerja pemerintahan desa.
"Saya titip anggota BPD di desa-desa se-Indonesia, yuk kita kompak gunakan sila keempat dalam merumuskan, mencari persamaan dan bermufakat," ujar Ridwan Kamil.
PABPDSI memang intens menyuarakan perubahan status Badan Permusyawaratan Desa menjadi DPR Desa atau paling tidak menjadi BPD yang singkatannya Badan Perwakilan Desa.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang disebut pemerintah desa hanya kepala desa, sedangkan Badan Permusyawaratan Desa tidak termasuk.
Perubahan status dan kewenangan, akan menyejajarkan posisi kepala desa dengan DPR Desa sebagai mitra pembangunan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Jabar terus perjuangkan BPD menjadi DPR Desa