Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
Karena lanjut Takdir, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 di mana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan, agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," katanya.
KAI Cirebon mulai jual tiket libur Natal dan Tahun Baru 2023
Minggu, 6 November 2022 20:25 WIB