Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung dalam kurun waktu hari menyita 1.479 pil obat-obatan terlarang sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat dalam kegiatan 'Jumat Curhat' terkait maraknya peredaran obat terlarang serta minuman keras di Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan obat-obatan itu berjenis eximer dan tramadol. Dari penyitaan itu, menurutnya polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial DS alias Jepang.
Baca juga: Polresta Bandung gelar "Jumat Curhat" untuk dengarkan keluhan warga
"Tersangka sudah melaksanakan operasinya menjual obat keras terlarang ini selama empat bulan. Dia mendapatkan dari jual beli online, kemudian dijual bebas kepada masyarakat," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Di samping itu, polisi juga menyita 70 botol minuman keras dan dua jerigen minuman keras jenis tuak. Menurutnya minuman keras itu didapat dari tiga titik yang ada di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dari peredaran minuman keras itu, menurutnya polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, ZN, dan W. Namun menurutnya ketiga tersangka itu dikenakan pasal tindak pidana ringan.
"Pembelinya itu macam-macam, ada pekerja, ada buruh, ada juga pelajar," kata Kusworo.
Polresta Bandung sita 1.479 pil obat terlarang
Senin, 31 Oktober 2022 17:36 WIB