Bandung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menyebut sejumlah apotek yang menjadi sasaran pengawasan sudah memisahkan obat yang dilarang beredar agar tak dibeli masyarakat guna menghindari penyakit gangguan ginjal akut.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bandung Sri Erna Sitepu mengatakan, ada lima obat sirop yang kini sudah dilarang dijual atau diedarkan berdasarkan kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Apalagi toko obat sudah ada beberapa distributornya yang mengambil, ada beberapa apotek juga yang sudah di-packing, sampai kemarin itu sudah tidak ada (penjualan)," kata Erna di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Baca juga: Polda Jabar ingatkan apotek agar tidak menjual obat sirop yang dilarang
Selain di apotek atau toko obat, menurutnya pengawasan juga sudah dilakukan di klinik-klinik, mulai dari klinik utama dan klinik pratama. Pengawasan itu, kata dia, dilakukan bersama Polrestabes Bandung.
Di samping itu, dia menilai obat-obatan yang dilarang dijual itu tidak akan beredar atau tersedia hingga ke warung-warung kecil. Namun, kata dia, obat-obat itu berpotensi dijual di supermarket atau minimarket.
"Kalau misalnya di warung-warung itu nggak sih, tapi di market mungkin ada, makanya kita kan sudah kerjasama dengan Disdagin dan Dinas Pasar," kata Erna.
Apotek di Kota Bandung pisahkan obat sirop dilarang edar
Jumat, 28 Oktober 2022 19:10 WIB