Adapun lima obat sirop yang telah dinyatakan dilarang beredar oleh BPOM itu memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Obat tersebut antara lain Termorex Sirup produksi PT Konimex botol plastik 60 ml, Flurin DMP Sirup produksi PT Yarindo Farmatama botol plastik 60 ml.
Kemudian Unibebi Cough Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol plastik 60 ml, Unibebi Demam Sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 60 ml, serta Unibebi Demam Drops produksi Universal Pharmaceutical Industries botol 15 ml.
Baca juga: Kemenkes pastikan 156 obat sirop boleh diresepkan oleh nakes
Apotek di Kota Bandung pisahkan obat sirop dilarang edar
Jumat, 28 Oktober 2022 19:10 WIB