Kabupaten Bogor (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penghargaan kepada Polres Bogor atas pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak.
"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi saya pribadi, dan tentunya oleh semua jajaran di Polres Bogor untuk terus memperbaiki diri agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Bogor, Selasa.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Iman pada acara peringatan HUT ke-24 Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Selatan, Senin (24/10) malam.
Polres Bogor mengawali pengungkapan kasus "Ayah Sejuta Anak" dengan menangkap tersangka perdagangan orang Suhendra pada akhir September 2022. Suhendra diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal tahun 2022.
Suhendra dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tidak bersuami.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.
"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," kata Iman.Kemudian, Polres Bogor pada Kamis (6/10) memulangkan bayi yang telah dijual oleh tersangka Suhendra ke Provinsi Lampung. Bayi tersebut tiba Mapolres Bogor sekitar pukul 12.50 WIB, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Polres Bogor. Kemudian, diberikan tempat yang nyaman, bersama ibu kandungnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan para korban kasus adopsi ilegal "Ayah Sejuta Anak" di Bogor, Jawa Barat, akan mendapatkan perlindungan terbaik.
"Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nahar menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendorong kepolisian dapat mengungkap apabila ada indikasi sindikat perdagangan anak.
"Dari informasi media sosial tersangka, diduga sudah ada puluhan ibu hamil yang pernah ditampung oleh yayasan-nya. Informasi ini perlu didalami oleh polisi,” kata Nahar.
Sejak mendapat laporan kasus ini dari masyarakat, Kementerian PPPA langsung berkoordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan.
Kemudian tim Kementerian PPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan guna memastikan penanganan terhadap korban berjalan semestinya."Tim layanan SAPA Kementerian PPPA beserta psikolog, pekerja sosial dan konselor mengunjungi Yayasan Sakura yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara para korban, juga memberikan bantuan spesifik kepada korban," kata Nahar.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini awalnya dilaporkan oleh pengurus Yayasan Sakura Indonesia (YSI) ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022.
Pelaku berinisial SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.