Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini awalnya dilaporkan oleh pengurus Yayasan Sakura Indonesia (YSI) ke Polres Kabupaten Bogor pada 7 Agustus 2022.
Pelaku berinisial SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.