Ia memastikan ketika ada apotek maupun toko obat yang masih menjual obat sirop, nantinya akan diberikan pemahaman, dan jika menjual obat sirop yang telah dilarang, maka akan dikenakan sanksi.
"Kami juga mengajak para apoteker maupun penjual obat, agar bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait larangan obat sirop," katanya.