Selain itu PN telah melakukan kesepakatan dengan TV Poll yang difasilitasi Dewan Pers bahwa siaran langsung akan ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi-saksi.
Sementara itu untuk pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi, dan pembacaan putusan tetap dapat dilakukan siaran langsung.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Jaksel sangkal lakukan sidang Ferdy Sambo CS secara tertutup
Kasus Sambo, pengadilan sangkal lakukan sidang secara tertutup
Selasa, 25 Oktober 2022 18:58 WIB