Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan kebijakan tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Kita pakai sistem sewa karena ternyata sekarang sudah ada perusahaan yang menyewakan kendaraan listrik. Bisa jadi nanti dialokasikan di APBD Perubahan tahun ini untuk satu atau dua kendaraan sebagai tahap awal dahulu," katanya saat menghadiri peresmian Charging Station di halaman Bank BJB KCP Pemkab Bekasi, Senin.
Menurut dia, penggunaan skema sewa kendaraan listrik kepada pihak ketiga akan menghemat anggaran jika dibandingkan pemerintah daerah membeli kendaraan tersebut.
Kendaraan listrik yang disewa itu pun dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kabupaten Bekasi.
"Kemungkinan tahun 2023 bisa kita tambah, tetapi kita akan coba hitung anggaran terlebih dahulu. Kalau tidak memungkinkan akan kita lakukan secara bertahap," katanya.
Dani mengaku kendaraan listrik memiliki sejumlah keuntungan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak, diantaranya ramah lingkungan dan lebih efisien dari sisi anggaran bahan bakar.
"Kenapa penting, pertama karena faktor ramah lingkungan, tidak ada emisi gas buang dan kedua ramah kantong, jadi penggunaan anggaran untuk bahan bakar juga akan jauh lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak," katanya.
Dia juga menyebutkan peresmian Charging Station atau fasilitas pengisian bahan bakar khusus kendaraan listrik pertama ini dihadirkan Bank BJB di lingkungan pemerintahan kabupaten dan kota di Jawa Barat. Charging Station ini dapat digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar oleh instansi pemerintah daerah maupun masyarakat umum yang memiliki mobil listrik.
Bank BJB Cikarang dan Pemerintah Kabupaten Bekasi juga meresmikan Taman Digital yang menjadi tempat rekreasi dengan menghadirkan berbagai UMKM binaan Bank BJB.
Ada pula program donasi 1.000 tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik dengan tidak menggunakan minuman kemasan sekali pakai, khususnya di kalangan pelajar.
Inpres mobil listrik
Sebelumnya dilaporkan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan. “Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya.
Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Moeldoko mengatakan Inpres 7/2022 akan menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi yang terdepan di global dalam transisi energi menuju peradaban yang lebih maju.
"Di saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim kita jangan hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama, dan Inpres ini memberikan semangat untuk mewujudkan itu," katanya.