Selain berhasil ditangkap, menurutnya polisi juga berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan yang menyebabkan PS (12) meninggal dunia.
Baca juga: Penusuk bocah di Cimahi dalam keadaan mabuk
"Barang bukti sepeda motor, sangkur, baju, jas yang dipakai tersangka, bahkan untuk kain untuk mengelap darah di sangkur itu, sampai sendal, dan sampai semuanya bisa didapatkan," kata Imron.
Dari kejadian itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Serta juga dikenakan Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Polisi sebut penusuk bocah Cimahi berencana kabur ke Kalimantan
Senin, 24 Oktober 2022 17:27 WIB