Selain itu, tersangka juga dalam keadaan mabuk setelah minum minuman keras. Korban sempat melawan dengan menggigit dada tersangka. Namun, karena tenaga tersangka lebih besar akhirnya korban tewas dicekik.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat telepon genggam, pakaian korban, dan selimut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenai Pasal 338 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Polres Indramayu tangkap pembunuh disertai pencurian kurang dari 24 jam
Senin, 24 Oktober 2022 18:33 WIB