Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan seluruh perbankan baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di daerah-daerah harus secara sadar membantu kaum disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung.
"Kami juga mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya perbankan untuk memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi kaum penyandang disabilitas," kata Dian Ediana Rae dalam keterangan pers Humas OJK Jabar, Senin.
Baca juga: OJK Cirebon terus dorong BPR untuk merger
Baca juga: OJK Cirebon terus dorong BPR untuk merger
Dian menyampaikan bahwa perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan kaum disabilitas agar dapat mengakses layanan keuangan baik produk simpanan maupun dukungan modal usaha berupa kredit/pembiayaan bagi pelaku UMKM disabilitas.
Sementara itu, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Lusi Lesminingwati menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar selain telah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan fasilitas umum menyediakan kemudahan akses kepada penyandang disabilitas, juga membuka rekrutmen ASN khusus bagi penyandang disabilitas.
"Pemprov Jabar juga mendorong penggunaan produk-produk UMKM karya penyandang disabilitas," kata Lusi.