Lebih lanjut ia mengatakan khusus kepada para pekerja dan pemberi kerja, katanya, undang-undang yang berlaku mewajibkan seluruh pekerja masuk di dalam kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, pihaknya mendorong seluruh pemberi kerja untuk memasukkan semua pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengatakan pada kesempatan tersebut memberikan santunan manfaat kepada para ahli waris yang berhak mendapatkannya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kepesertaan BPJS Naker capai 25,6 Juta sepanjang 2017
"Bersama dengan Wagub Jabar dan Pak Kadisnakertrans Jabar, kepada ahli waris dari Grab yang meninggal dunia baru kepersertaan dua bulan, kemudian kepada ahli waris dari pekerja sosial di RT RW di Kota Bandung, kemuian ahli waris dari Karawang di Sindang Reret, kami memberikan santunan," kata Suwilwan.
Ia menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris, yakni dari seorang pengemudi ojek online asal Kabupaten Bandung dan seorang pekerja sosial RT RW di Kota Bandung, masing-masing Rp 42 juta.
Lalu menyerahkan santunan klaim JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan beasiswa kepada ahli waris pekerja dari Karawang, sebesar sekitar Rp 134 juta.
"Kami juga memberikan beasiswa kepada dua orang anak. Karena program BPJS Ketenagakerjaan itu yang meninggal dan kecelakaan kerja selain penerima manfaat yang diberikan kepada ahli waris atau orang tuanya, juga kepada anaknya supaya mendapat pendidikan, dari jenjang TK, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi," katanya.